::RUMAH::HOME::HUIS::منزلL::MAISON::CASA::家::Дом::

Minggu, 07 Maret 2010

Kedudukan Perempuan di Lembaga Legislatif dan Yudikatif



Tahun 1921, Sekretariat Perempuan Internasional dari Kongres Komintern ke-3 menetapkan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Perempuan Internasional untuk mengingat peristiwa 8 Maret 1917 di st. Petersburg dimana terjadi pemogokan massal untuk perbaikan kondisi kerja yang di pimpin oleh Alexandra Kollontai, seorang perempuan.

Tepat 89 tahun dari ditetapkannya Hari Perempuan tersebut, atau 93 tahun sejak peristiwa St. Petersburg apakah yang terjadi dengan Perempuan? Apakah mereka mempunyai peranan penting dalam kenegaraan, khususnya di bumi Indonesia? Kita akan melihat bagaimana kondisi perempuan dari dua lembaga penting dalam kenegaraan. Pertama adalah lembaga legislatif, dan kedua lembaga yudikatif.

Lembaga Legislatif
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemiliah Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (“UU Pemilu”) menetapkan keterwakilan perempuan minimum 30% dari seluruh calon anggota DPR dan DPRD yang ditetapkan oleh setiap Partai Politik. Kemudian dari hasil Pemilu 2009 yang lalu, hanya 11% perempuan menduduki kursi di DPR.

UU Pemilu sudah mengakomodir keterwakilan perempuan dalam lembaga legislative (DPR dan DPRD) walaupun hanya sebatas pada keikutsertaan dalam pemilihan umum (pemilu) untuk Anggota DPR dan Anggota DPRD, dan tidak diatur untuk Pemilu Anggota DPD. Tetapi sayangnya, keterwakilan ini hanya sebatas pada keikut sertaan pemilu, belum secara tegas mengatur keterwakilan perempuan dalam lembaga legislative.

Lembaga Yudikatif
Teori Trias Politika, meletakan fungsi-fungsi lembaga Negara sebagai sistem check and balances. Peran lembaga yudikatif dalam check and balances itu sebagai lembaga yang menyelenggarakan perasilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Bagaimanakah posisi perempuan dalam lembaga tersebut? Kita akan melihat posisi itu, lebih khusus kepada jabatan Hakim.

Peradilan Indonesia mempunyai beberapa lingkungan dan tingkatan. Lingkungan peradilan terdiri dari empat peradilan, yaitu: Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara (TUN), dan Peradilan Militer yang semuanya berujung pada satu institusi, Mahkamah Agung (MA). Peraturan mengenai Peradilan di Indonesia belum mengatur keterwakilan perempuan dalam jabatan-jabatan dalam lingkungan itu. Sehingga menjadi pertanyaan bagaimanakah posisi perempuan dalam jabatan tersebut?
Berikut adalah sebaran Hakim berdasarkan jenis kelamin di liungkungan peradilan :
Jenis Kelamin Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan TUN Peradilan Militer
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Wanita 842 25,6 % 683 20 % 75 26 % 15 15 %
Laki-laki 2.749 74,4 % 2.733 80 % 210 74 % 82 85 %
Total 3.691 100 % 3.416 100 % 285 100 % 97 100 %

*Sumber: Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan MA RI Periode 2009.

Dalam tabel tersebut, prosentase hakim perempuan dalam peradilan di Indonesia, rata-rata menduduki 21,65% jumlah hakim yang ada. Prosentase terendah didapatkan di lingkup peradilan Militer yang hanya 15% saja dan prosentase terendah di lingkup Peradilan TUN.

Kemudian bagaimana dengan tenaga teknis peradilan, yang melingkupi panitera dan juru sita. Berikut adalah tabel sebaran tenaga teknis berdasarkan jenis kelamin :
Jenis Kelamin Peradilan Umum Peradilan Agama Peradilan TUN Peradilan Militer
Jumlah % Jumlah % Jumlah % Jumlah %
Wanita 1.889 32,2 3.240 45,4 330 62 12 20
Laki-laki 3.982 67,8 7.132 54,6 201 38 61 80
Total 5.871 100% 10.372 100% 531 100% 73 100%
*Sumber: Ringkasan Eksekutif Laporan Tahunan MA RI Periode 2009.

Dalam tabel tersebut, prosentase tenaga teknis perempuan dalam peradilan di Indonesia, rata-rata menduduki 39,9% di tiap lingkungan peradilan. Prosentase terendah didapatkan di lingkungan peradilan Militer, yaitu 20% . Hal yang menarik bahwa di Peradilan TUN prosentase perempuan lebih tinggi dari prosentase laki-laki.

Diatas adalah gambaran dari hakim dan tenaga teknis di empat lingkungan peradilan dibawah MA. Bagaimanakah posisi perempuan dalam di Mahkamah Agung? Hakim Agung saat ini sebanyak 70 orang, dari angka tersebut kurang dari 7% (kurang dari 5 orang) adalah perempuan. Sangat sedikit dari angka-angka yang ada di lingkup peradilan dibawahnya.

Kemudian bagaimanakah posisi perempuan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jumlah Hakim MK periode I sebanyak 9 orang, dan tidak satupun dari Hakim tersebut adalah perempuan. Terdapat perubahan angka dalam Periode II. Jumlah Hakim MK bertambah menjadi 11 orang, dan posisi perempuan dalam jabatan tersebut ikut meningkat, yaitu satu nama perempuan, Prof. Dr. Maria Farida Indrati, SH., MH.

Bagaimanakah peraturan mengatur mengenai komposisi jenis kelamin di MK? Peraturan yang mengatur mengenai MK adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. UU itu tidak mengatur mengenai komposisi jenis kelamin dalam jabatan hakim MK.

Perempuan dan Kedudukan
Dari penjabaran kedudukan perempuan dalam kedua lembaga diatas (legislatif dan yudikatif) menunjukan bahwa dalam kuantitas jumlah perempuan dari posisi-posisi lembaga tersebut masih dibawah kuantitas jumlah laki-laki. Tambahnya, semakin tinggi tingkatan lembaga, menunjukan semakin sedikitnya posisi perempuan dalam jabatan tersebut.

Pengaturan perundang-undangan belum mengakomodir mengenai komposisi jenis kelamin dalam setiap posisi jabatan di suatu lembagaan. Walaupun di lembaha legislatif sudah mengakomodir hal tersebut. Akan tetapi, pengatuan ini masih setengah hati yang berakibat belum menjangkau apa yang menjadi intinya – keterwakilan perempuan dalam lembaga yudikatif.

Pengaturan mengenai komposisi jenis kelamin dalam setiap jabatan dalam kelembagaan merupakan salah satu cara untuk mengakomodir kedudukan perempuan agar seimbang dengan laki-laki. Perempuan dapat memasuki jabatan-jabatan dengan akomodir peraturan perundang-undangan mengenai komposisi jenis kelamin. Akan tetapi, kualitas dan kapabilitas perempuan dalam posisi dan jabatan tersebut tetap harus diutamakan. Dimana tidak hanya asal terwakili, tetapi juga harus mampu mewakili. Karena pada dasarnya dan tujuannya bahwa kedudukan antara laki-laki dan perempuan adalam seimbang.

Selamat memperingati Hari Perempuan Internasional.

Salam,
Peri Badung

0 komentar:

Posting Komentar